Berchating ria dengan menggunakan aplikasi WhatsApp memang mengasikkan, karena selain kata-kata menarik kita bisa mengirimkan emoticon yang banyak serta menarik dan penuh warna.

Tidak hanya emoticon saja yang bisa kita kirim keponsel teman atau kekasih serta kerabat kita. Melainkan ada gambar gif, stiker dan masih banyak lainnya lagi. Namun tahukah anda bicara soal emoticon yang ada di WhatsApp, dinegara Arab Saudi jika kita mengirimkan emoticon love berwarna merah kepada orang yang tak dikenal, kita akan mendapatkan sangsi pidana.😳😳

Mengapa bisa begitu? Berikut penjelasan dibawah ini.👇👇

Seorang pakar Saudi dalam kejahatan dunia maya telah memperingatkan publik bahwa mengirim pesan emoji hati merah di WhatsApp ke seseorang, dapat menjebloskan si pengirim ke penjara. Dilansir laman Gulfnews mengutip surat kabar Okaz, Rabu (16/2/2022), menurut hukum Saudi, jika pengirim terbukti bersalah, dia bisa dipenjara selama dua hingga lima tahun bersama dengan denda 100.000 saudi arabia riyal atau sekitar Rp 381 juta.

Dalam sebuah pernyataan kepada surat kabar Saudi, Al Moataz Kutbi, anggota Asosiasi Anti-Penipuan di Arab Saudi, mengatakan bahwa mengirim "hati merah" di WhatsApp sama dengan "kejahatan pelecehan".

Menurutnya, penggunaan beberapa gambar dan ekspresi selama obrolan online dapat berubah menjadi kejahatan pelecehan. jika gugatan diajukan oleh pihak yang dirugikan. Dia memperingatkan pengguna aplikasi agar lebih hati-hati, penggunaan emoji hati merah harus dengan persetujuan lawan percakapan.

“Menurut sistem anti-pelecehan, pelecehan didefinisikan sebagai setiap pernyataan, tindakan, atau isyarat yang berkonotasi seksual yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang menyentuh tubuh atau kehormatannya atau melanggar kesopanan dengan cara apa pun, termasuk teknologi modern"...Terang Kutbi.

Dia menambahkan, ini termasuk (emoji) yang berhubungan dengan konotasi seksual menurut adat masyarakat, seperti hati merah dan mawar merah. Dia menjelaskan bahwa pengirim akan dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran tersebut jika masalah tersebut dilaporkan ke pihak yang berwenang dan tuduhan itu terbukti terhadap pelaku.

Dalam hal ini, jika pelanggaran berulang kali, denda bisa mencapai 300.000 saudi arabia riyal atau senilai Rp 1,14 miliar atau lima tahun penjara. Heemm! Repot juga yaa jika kita berada di negara Arab saudi jika sampai salah mengirim emoticon bergambar love berwarna merah. Terkecuali kalau pasangan kita sendiri itu tidak masalah.

Mungkin dinegara Arab saudi hal ini dilakukan agar para pria tetap setia mungkin dengan pasangan yang telah dimiliki. Dan bagaimana dengan anda?.



Sumber : Suara.com


~THANK~YOU~